Pencemaran tanah
adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar
ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak,
zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi
syarat
Penyebab pencemaran tanah karena adanya sampah-sampah yang tidak dapat diuraikan, seperti plastik, kaleng, dan kaca. Akibat pencemaran tanah: kesuburan tanah menurun dan pertumbuhan tanaman terganggu.
Upaya mengatasi pencemaran tanah, antara lain :
Penyebab pencemaran tanah karena adanya sampah-sampah yang tidak dapat diuraikan, seperti plastik, kaleng, dan kaca. Akibat pencemaran tanah: kesuburan tanah menurun dan pertumbuhan tanaman terganggu.
Upaya mengatasi pencemaran tanah, antara lain :
· Melakukan daur ulang sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganime.
· Memisahkan sampah plastic dengan non plastik.
· Sampah non plastik ditimbun dijadikan humus.
· Jangan membuang sampah di sembarang tempat.
Selain pengaruh pencemaran lingkungan, kerusakan hutan juga mempengaruhi kualitas lingkungan hidup.
Beberapa penyebab terjadinya kerusakan hutan, yaitu:
· Berladang yang berpindah–pindah.
· Penebangan kayu secara liar.
Akibat kerusakan hutan :
· Kondisi kesuburan tanah menurun.
· Air tanah berkurang.
· Peningkatan suhu tubuh.
· Flora dan fauna terancam.
Upaya mengatasi kerusakan hutan:
· Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan penebangan liar.
· Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup
· Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
· Mengadakan pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan hutan.
· Mengeluarakan
undang–undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4
tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar