Minggu, 20 Desember 2015

Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat


             Penyebab pencemaran tanah karena adanya sampah-sampah yang tidak dapat diuraikan, seperti plastik, kaleng, dan kaca. Akibat pencemaran tanah: kesuburan tanah menurun dan pertumbuhan tanaman terganggu.

Upaya mengatasi pencemaran tanah, antara lain :
· Melakukan daur ulang sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganime.
· Memisahkan sampah plastic dengan non plastik.
· Sampah non plastik ditimbun dijadikan humus.
· Jangan membuang sampah di sembarang tempat.


             Selain pengaruh pencemaran lingkungan, kerusakan hutan juga mempengaruhi kualitas lingkungan hidup.
Beberapa penyebab terjadinya kerusakan hutan, yaitu:
· Berladang yang berpindah–pindah.
· Penebangan kayu secara liar.


Akibat kerusakan hutan :
· Kondisi kesuburan tanah menurun.
· Air tanah berkurang.
· Peningkatan suhu tubuh.
· Flora dan fauna terancam.


Upaya mengatasi kerusakan hutan:
· Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan penebangan liar.
· Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup
· Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
· Mengadakan pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan hutan.

· Mengeluarakan undang–undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar